HUKUM

Kuasa Hukum AW, Polda Aceh Untuk Tidak Mengomentari Substansi yang Belum Jelas Kebenarannya

Banda Aceh – Kuasa Hukum Toke AW, Hermanto didampingi dua rekan lainnya Fadjri dan Murtadha, memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penangkapan eksekutor penembakan yang terjadi di Indrapuri. Hermanto menjelaskan bahwa tidak benar jika disebutkan eksekutor adalah karyawan dari Toke AW alias AB pada konferensi pers di Benu Coffee Roaster, Banda Aceh, Selasa (21/6/2022).

“Kami menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh yang menyatakan eksekutor adalah karyawan klien kami,” terang Hermanto.

Kuasa Hukum Toke AW mengaku telah mendampingi Toke AW sejak dipanggil sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hermanto,Toke AW sangat kooperatif saat mendatangi Polda Aceh dan apabila dilihat dari psikologis Toke AW memang menunjukkan rasa tidak bersalah.

Selanjutnya, Hermanto juga membantah kebenaran kepemilikan senjata oleh Toke AW dan menjelaskan bahwa FR alias SC bukan karyawan Toke AW melainkan karyawan dari TM yang juga merupakan seorang tersangka.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari keluarga klien kami, FR alias SC bukan karyawan Toke AW. Klien kami juga tidak pernah mengakui memiliki atau menyerahkan senjata yang digunakan oleh pelaku FR atau SC,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Toke AW juga menilai publikasi yang dilakukan Humas Polda Aceh telah melebihi batas perkara yang seharusnya diungkapkan ke publik sehingga meminta Humas Polda Aceh untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kami meminta kepada Polda Aceh untuk tidak mengomentari substansi yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya.

Reporter : Fitra Widya Rahma

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !