Uang Tunai Rp.454.500.000 dari UPK Berhasil Diselamatkan Tim Kejari Bireun
Bireuen – Tim Kejaksaan Negeri Bireun melakukan penggeledahan 2 (dua)lokasi berbeda, Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Jeumpa yang beralamat di Gampong Cot Tarom Tunong Kec Jeumpa, dan Kantor Camat Jeumpa yang berlokasi di Gampong Blang Bladeh Kabupaten Bireun. Rabu (29/06/2022).
Dalam keterangannya di Aula Lt. 2 pada Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH. melalui Muhammad Rhazi, SH, MH mengatakan, memang benar hari ini Rabu 29/06 pukul 10.30 Wib Tim Penyidik Kejaksaan negeri Bireuen telah melakukan Penggeledahan pada dua tempat tersebut.
Rhazi menjelaskan, penggeledahan kantor Unit Pengelola Kegiatan, Tim Kejari Bireun berhasil mengumpulkan Bukti-bukti baru seperti, dokumen yang digunakan oleh Kelompok Peminjam untuk pengajuan dana Simpan Pinjam kelompok Perempuan dari tahun 2008 sampai tahun 2019, selain dokumen tim juga telah menyita berupa uang tunai sebesar Rp.454.500.000,- (empat ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Badan Pengawas-UPK.
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas uang tersebut yang berasal dari pengembalian dana pinjaman dari kelompok-kelompok yang macet pembayaran sebelum penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, ujarnya.
Gerak cepat Tim Kejari Bireun juga melakukan penggeledahan kantor Camat Jeumpa dan berhasil memukan Dokumen terkait dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jeumpa sehingga membuat perkara ini semakin terang, ungkap Rhazi.
Selama Penyidikan Tim Juga telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp.30.093.000,- (tiga puluh juta Sembilan puluh tiga ribu rupiah)sehingga total uang yang berhasil diselamatkan sampai dengan saat ini yaitu sebesar Rp.484.593.000,-(empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah), imbuhnya.
“Tentunya saat ini uang tersebut akan dititipkan ke Rekening Penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen yang nantinya akan diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara ini.”Semenjak bulan Maret 2022 tunggakan dari Kelompok peminjam dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kec. Jeumpa yakni total sebesar Rp. 2.172.328.000,- (dua milyar seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah), pungkasnya.
Untuk selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Bireun akan melakukan koordinasi dengan Tim Auditor untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini, berikut juga Tim terus berupaya untuk menyelesaikan dan segera mungkin menetapkan siapa yang akan bertanggungjawab pada perkara ini sehingga dalam waktu dekat akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (m)