POLITIK

Keputusan Keliru Pemimpinan di DPA-PA Dalam PAW Martini, Ini Kata Rukiah

Rukiah, Mempersoalkan Pergantian Antar Waktu yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Aceh-Partai Aceh terhadap Saudari Martini.

Peureulak – Kami Sangat menyayangkan Apabila DPA Partai Aceh tidak mempertahankan Adinda Martini di Kursi DPRA sebagai Perwakilan Perempuan Aceh di Parlemen, ungkapnya, Senin (04/07/2022).

Kami mohon kepada Orang tua kami Petinggi Partai Aceh di Tingkat pusat untuk tetap mempertahankan Adinda Martini dalam Parlemen Aceh karena Adinda Martini sudah bekerja sebagai kader Partai Aceh sejak didirikannya Partai Aceh tahun 2007.kami telah bekerja bersama-sama sejak dari 2007 sampai dengan sekarang untuk kemenangan Partai Aceh khususnya Aceh Timur, apalagi Beliau adalah Kader muda Milenial dalam Partai Aceh, tutur Ketua Komite Inong Aceh asal Aceh Timur.

“Semoga Pimpinan mengambil kebijakan yg menguntungkan Partai Aceh untuk memperjuangkan keterwakilan Perempuan dalam Politik Partai Aceh.”

Jika Pimpinan tetap melakukan Upaya PAW ini,,maka dikhawatirkan Peluang Partai untuk menyertakan Keterwakilan Perempuan kedepan sulit di Peroleh, karena menjaring Caleg Perempuan itu susah di Aceh apalagi yg sudah berpengalaman dalam dunia Politik, dan pemimpin jangan sampai lupa kalau Basis suara pemilih terbanyak itu ada di Perempuan, ujarnya

Kami berharap PAW Adinda Martini tidak sampai terjadi karena ke khawatiran terhadap minat Caleg Perempuan untuk mencalonkan diri lewat Partai Aceh kedepan semakin berkurang kedepan nya, tegasnya

Karena Masyarakat nanti membandingkan Martini saja yg sudah menjabat selama 2 Periode Menjabat di DPRA di gantikan apalagi yg belum pernah punya pengalaman dalam dunia berpolitikan, imbuhnya.

Seharusnya DPA Partai Aceh mempertahankan Kuota Perempuan apalagi beberapa bulan kedepan ini Partai sudah mengikuti Tahapan Pemilu dan menghadapi Pileg.

Pendaftaran Caleg perempun adalah wajib untuk memenuhi kuota 30 persen,,seperti yg di amanahkan dalam Pasal 245 UU nomor 7 tahun 2017, Bakal calon legislatif harus memuat keterwakilan Perempuan 30 persen, kalau Caleg Perempuan tidak sampai kuota 30 persen dalam satu dapil maka Partai tersebut gagal bertarung ikut dalam Pemillihan Legislatif, sebaiknya Partai Aceh menelaah kembali Keputusan yang sudah dikeluarkan disebabkan Martini merupakan Kader muda Potensial yg berpartisipasi aktif dlm kegiatan Partai maupun dalam hal bersosial kemasyarakatan. pungkanya.

Menjadi Suatu Keputusan yang keliru dan Pemimpin di DPA-PA sebaiknya mengkaji kembali atas Keputusan DPA Partai Aceh melakukan PAW terhadap Adinda Martin, karena persoalan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRA atas nama Adinda Martini sedang hangat di bicarakan dikalangan anak muda di masyarakat saat ini. katanya.

tentu kami mengharap proses Pergantian Antar Waktu ini tidak sampai terjadi, mengingat proses PAW Anggota DPRA tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memenuhi syarat seperti yg di atur dalam ketentuan Perundang-undangan dan setiap aturan dan keputusan yg di keluarkan oleh Pimpinan Partai harus sesuai dalam AD-ART Partai Aceh karena AD-ART Partai Aceh yg resmi terdaftar di Kemenkumham merupakan landasan dasar hukum dan Politik Partai Aceh. tutupnya. (M)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !