Usut Tuntas Kematian Dua Anak di Lubang Eks Galian C di Aceh Timur
WALHI Aceh, ini bukan kasus biasa, ada aspek kelalaian pelaku usaha pada eks lokasi kegiatan tambang galian C yang harus diminta pertanggungjawaban hukum.
Banda Aceh – Dua orang anak di Kabupaten Aceh Timur meninggal di lubang eks galian C (batuan), tepatnya di Gampong Blang Gleum, Kecamatan Julok. Yang menjadi korban dalam musibah ini yaitu Muhammad Fauzan (9) dan Nurul Fazilah (13), kedua mereka kakak beradik. Berdasarkan kronologis, berawal saat korban pergi bermain sepeda bersama temannya. Mereka pergi ke arah kawah bekas galian C yang berada tidak jauh dari rumah warga. Kemudian, saat bermain, Muhammad Fauzan diduga haus dan hendak mengambil air untuk diminum di kawah tersebut. Senin (15/08/2022).
Tiba-tiba terpeleset ke dalam air sehingga dilihat oleh kakaknya Nurul Fazilah yang saat itu ikut bermain bersamanya dan langsung menolong adiknya yang tenggelam. Namun naas, sang kakak juga ikut tenggelam bersama sang adik ke dalam kawah tersebut. Dilihat oleh beberapa teman lainnya, kemudian mereka melaporkan kepada warga. Bersama warga dilakukan pencarian, sekitar satu jam kemudian baru ditemukan korban. Meskipun sempat dibawa ke Puskesmas Julok, namun korban sudah meninggal dunia pada saat tenggelam di lubang eks tambang.
Berdasarkan tragedi tersebut, WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena bagi WALHI Aceh, ini bukan kasus biasa, ada aspek kelalaian pelaku usaha pada eks lokasi kegiatan tambang galian C yang harus diminta pertanggungjawaban hukum. Karena Negara mewajibkan dilakukan reklamasi pada setiap lubang tambang. Jika kita mendengar informasi lapangan, lubang tersebut ditinggalkan begitu saja tanpa ada perlakukan reklamasi sehingga dapat dengan mudah diakses oleh anak. Artinya, pelaku usaha mengabaikan kewajiban reklamasi paska tambang, dan ini melanggar hukum pertambangan. Jika kemudian kegiatan tambang itu sebelumnya dilakukan secara illegal, maka ada unsur pidana lain yang juga harus diusut.
Berdasarkan data IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2021 yang tersedia di WALHI Aceh. Ada tiga izin tambang galian C yang mendapatkan isin operasi produksi komoditas pasir dan batuan di Gampong Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, yaitu atas nama Muhammad seluas 2 hektar (ha) dengan nomor izin 545/DPMPTSP/2182/IUP-OP/2016, izin tersebut diberikan pada tanggal 18 November 2016 dan berakhir November 2019. Kemudian atas nama Zaimuknir (UD. Paya Pasi Jaya) seluas 1,8 ha, dengan nomor izin 540/DPMPTSP/3665/IUP-OP1/2020 yang diterbitkan pada 8 desember 2020 dan berakhir pada 8 desember 2022. Dan yang terakhir atas nama Ibrahim Ali seluas 1 ha, dengan nomor izin 540/DPMPTSP/1622/IUP-OP/2020, yang diterbitkan pada 3 juni 2020 dan berakhir izin pada 3 juni 2022.
Berdasarkan data tersebut, di Gampong Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur terdapat tiga izin, satu dua izin telah berakhir, dan satunya lagi akan berakhir pada desember 2022. Terkait izin yang berakhir, WALHI Aceh belum mendapatkan informasi apakah telah diperpanjang atau tidak. Jika kemudian dihubungkan dengan tragedi yang menimpa kakak beradik, kejadiannya diduga terjadi di lubang eks lubang galian C.
Selain mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, WALHI Aceh juga mengingatkan Pemerintah Aceh Timur untuk tidak sembarangan memberikan rekomendasi wilayah untuk dibuka tambang galian C. Begitu juga Pemerintah Aceh setiap izin yang diberikan untuk dilakukan pengawasan atau kontrol atas kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang izin. Dalam kasus ini, Selain pelaku usaha, Pemerintah Aceh Timur dan Pemerintah Aceh harus bertanggungjawab atas meninggalnya Muhammad Fauzan dan Nurul Fazilah yang tenggelam di lubang eks izin tambang galian C di Gampong Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.