Wali Nanggroe Minta Sertifikasi Lahan Mantan Kombatan, Tapol-Napol dan Korban Konflik Segera Diselesaikan
Saat menerima kunjungan Wamen ATR/BPN, Wali Nanggroe berpesan Minta Sertifikasi Lahan Mantan Kombatan, Tapol-Napol dan Korban Konflik Aceh Segera Diselesaikan
Banda Aceh – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, datang menghadap Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, Minggu sore 14 Agustus 2022.
Sebagaimana informasi yang disampaikan Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA, selain dalam rangka kunjungan silaturrahmi, kedatangan Wamen ATR/BPN ke Meuligoe Wali Nanggroe, Lampeuneuret, Aceh Besar, juga untuk mendiskusikan secara detail terkait sertfikasi dan distribusi lahan bagi para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahan politik/Narapidana Politik (Tapol/Napol) dan korban konflik Aceh, sesuai yang tercantum dalam MoU Helsinki.
“Saya meminta agar sertifikat tersebut segera diselesaikan,” tegas Wali Nanggroe yang antaralain didampingi Staf Khusus H. Kamaruddin Abu Bakar, Dr. M. Raviq, Dr. Rustam Effendi, Ketua BRA Azhari, dan Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas.
Sementara Raja Juli diantaranya didampingi Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Komunikasi dan Pelayanan Publik Andi Saiful Haq, dan Kepala Kanwil BPN Aceh Dr. Mazwar, SH, MH.
Dari pertemuan itu, Wali Nanggroe diinformasikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Pusat telah menyerahkan sertifikat untuk lebih 2000 hektar tanah. Sementara 15 ribu hektar lahan di Aceh Timur sedang tahap finalisasi.
Wali Nanggroe kembali mengulangi permintaannya agar proses tersebut segera diselesaikan. “Karena ini sudah 17 tahun perdamaian Aceh. Perlu diketahui, anak-anak dari mantan kombatan, tapol/napol dan konflik sudah tumbuh dewasa.”
“Saya harap apa yang sudah tertulis itu (dalam MoU Helsinki) jangan didiamkan, kalau didiamkan akan menjadi masalah, atau dijadikan bahan oleh yang tidak senang dengan perdamaian Aceh,” tambah Wali Nanggroe.
Hal senada juga disampaikan oleh Abu Razak—sapaan akrab H. Kamaruddin Abu Bakar. Menurutnya, 17 tahun adalah waktu yang sudah sangat terlalu lama. “Tapi kita berkomitmen agar perdamaian ini terus bertahan, dan apa yang menjadi hak Aceh untuk segera diimplementasikan,” kata Abu Razak.
“Apapun (dokumen kelengkapan) yang diminta oleh Pemerintah Pusat telah kita serahkan. Mohon disegerakan,” tegas Azhari dihadapan Wamen ATR/BPN.
Menanggapi pertemuan tersebut, Raja Juli menyebutkan, dirinya akan terus mengawal proses sertfikasi dan distribusi lahan yang dimaksud. Baik mengenai kepastian hak, dan pengelolaannya.
Pihaknya berkomitmen agar perdamaian Aceh terus berjalan secara permanen.
“Dan kita punya beban untuk memenuhi semua diktum-diktum atau poin-poin yang ada dalam MoU Helsinki, salahsatunya adalah tanah untuk eks kombatan, tapol/napol dan korban konflik Aceh,” kata Raja Juli.
Sebagai bentuk political will, Raja Juli menambahkan, nantinya Manteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk mengaspirasi proses-proses yang sudah dilaksanakan.
Ia juga meminta kepada Bupati dan Gubernur Aceh agar segera mengajukan pembebasan untuk kemudian disertfikasi dan didistribusikan. “Sekaligus juga nanti dirumuskan skema lanjutannya, harus kita bicarakan secara detail bagaimana pemanfaatannya,” kata Raja Juli.
Kepada Kanwil BPN Aceh, ia meminta untuk serius mengawal secara administrasi proses tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan target waktu, tapi kami berkomitmen, bersama-sama dengan Kementerian lain untuk mempercepat proses ini. inysa Allah sesegera mungkin.”[]