HUKUM

Tuntutan JPU Bervariasi Atas 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Dan Edukasi Aneuk Laot

Banda Aceh – SIdang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Banda Aceh, Pembacaan Putusan yang di lakukan dengan Daring, tuntutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aslan SH, kepada terdakwa Iskandar  dengan tuntutan 4 tahun, denda Rp 200.000.000, atau subsider 3 bulan kurungan penjara, serta di wajibkan membayar uang pengganti Rp 75.000.000. apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Kamis (29/09/2022).

Terdakwa berikutnya Fatwa Amri Amd,Par dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 .000.000 subsider 5 bulan kurungan penjaran serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 128.000.000, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, ujar Aslan.

Bahwa kedua terdakwa di dakwa dengan, Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya.

“Keduanya disangkakan secara bersama-sama terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 385.810.584 yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020,” berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP) kerugian Keuangan Negara, atas dugaan terhadap tindak pidana korupsi pada Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 700/252/2022 tanggal 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp. 204.038.852 pungkasnya

Setelah pembacaan tuntutan sidang akan dilanjutkan pada tanggal (14/10/2022) dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa/penasehat hukumnya, Majelis Hakim yang dipimpin, Muhibuddin SH, MH dengan JPU Aslan SH, terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum Zaky Amazan SH dan Bahadur Satri SH,MH. (M)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !