HUKUM

Berkas Perkara Bng M di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Oleh JPU

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan perlimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selasa (04/10/2022)

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Muharizal SH, MH, membenarkan terkait pelimpahan 2(dua) tersangka yaitu, Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf selaku Pembina Panitia AWSC 2017 yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banda Aceh Pada 23 September 2022 dan Mirza Bin Ramli Selaku Bendahara Panitia yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh (19/09), keduanya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik.

Muharizal menjelaskan, kedua tersangka didakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Untuk selanjutnya setelah dilakukan perlimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, berdasarkan Pasal 137 Jo Pasal 143 jo Pasal 152 KUHAP, tinggal menunggu hakim akan menetapkan hari sidang persidangan pemanggilan saksi-saksi dan terdakwa untuk saat ini seluruh kewenangan keduanya itu sudah beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya. (m)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !