Kepsek SMP 1 Bireun Dihukum 5 Tahun Penjara, ini Kesalahannya
Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar Sidang Lanjutan kasus Korupsi Dana BOS dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim berlangsung dengan Hybrid (merupakan suatu istilah untuk mengungkapkan konsep acara yang menggabungkan antara pertemuan online dan pertemuan offline).
Fakta persidangan bahwa Terdakwa ADNAN, S.Pd BIN. M. DJAMAL selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen sekaligus sebagai Penanggungjawab Manajeman Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Bireuen, yang hadir melalu secara online. Selasa (25/10/2022).
Sebagaimana Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan Putusan Terdakwa Adnan S.Pd dengan hukuman 5 (lima) tahun serta denda Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 353,563.000,- subsider 10 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah di jalankan.
Majelis Hakim menilai terdakwa telah merugikan negara dan terdakwa juga tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam memberantas Korupsi, terdakwa juga di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Walau sempat mati lampu tetapi tidak menyurutkan semangat Majelis Hakim dalam membaca putusan terhadap terdakwa Adnan S.Pd mantan kepala sekolah SMP 1 Kabupaten Bireun yang terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah
Sidang terdakwa Korupsi Dana BOS dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Edy Subagyo SH,M.H didamping Elfama Zein SH MH dan Hasanuddin SH, M.Hum serta Jaksa Penuntut Umum Dewangga Kurniawan SH, Riski Dwi SH dan terdakwa didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan SH, Rasminta Sembiring SH. (m)