Banda Aceh – Sidang Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Pembangunan Taman Edukasi Wisata Aneuk Laot Kecamata Sukakarya Kota Sabang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Prof, A. Majid Ibrahim Kota Banda Aceh. Jum’at (04/11/2022).
Sebagaimana fakta persidangan bahwa putusan Terhukum Iskandar di putuskan pidana 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000, subsider 2 bulan uang pengganti Rp. 30.876.134 subsider 2 bulan kurungan, selanjutnya Fatwa Amri di putuskan 1 Tahun dan denda Rp. 50.000.000, subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp. 83.180.038, subsider 4 bulan kurungan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kajari Sabang Choirun Parapat SH, MH, melalui Kasi Pidsus Wisdom Sumbayak SH, bahwa kita akan melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim, karena putusan terhadap dua Terdakwa itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
Perlu diketahui bahwa terhadap pembangunan Taman Edukasi Wisata Aneuk Laot menelan Anggaran Rp. 400.000.000, sampai saat ini benar-benar tidak bisa berfungsi sama sekali, selain itu juga kedua terdakwa tidak punya itikad baik untuk membayar kerugian negara, oleh karen perbuatan kedua terdakwa sehingga bangunan tersebut sia÷sia, tegasnya.
Tentunya kami sangat menghargai putusan majelis hakim tersebut, akan tetapi karena hukuman tersebut tentunya dirasa terlalu ringan maka kita akan melakukan upaya hukum banding, ujarnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhibuddin SH.MH, dengan Hakim Abggota Faisal Mahdi SH MH R Deddy SH.M.Hum, dengan Jaksa Penuntut Umum Wisdom Sumbayak SH. Terhukum didampingi oleh Penasehat Hukum. (m)