Komitmen Aceh Menuju Tertib Arsip
BANDA ACEH- Sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip statis merupakan bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatan arsipnya baik secara fisik dan informasinya sehingga tidak rusak atau hilang. Penyelamatan arsip seperti ini dilakukan melalui penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip dan akuisisi oleh lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Penyerahan Arsip kepada Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Aceh agar arsip – arsip tersebut disimpat ditempat yang sesuai aturan yakni depo, juga ditangani oleh ahlinya, hingga arsip dapat tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan kembali saat dibutuhkan.
Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Keasripan Aceh Dr. Edi Yandra, S.STP, MSP, pada tahun 2022 ini ada tujuh SKPA yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Diantaranya, Disbudpar, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, dan Sat Pol PP,Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaksanaan akuisisi arsip statis ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ke SKPA.
“Penyerahan arsip statis ini merupakan proses akhir dari rangkaian proses akuisisi arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh,” ujarnya.
Dimana selama ini tim pengelola Arsip dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh melakukan pendampingan ke SKPA – SKPA, untuk menata dan mendata arsip – arsip yang ada di SKPA. Dimana kedepannya diharapkan Arsip di SKPA semuanya terdata, tertata, dan tersimpan dengan baik hingga tidak menimbukan kesan kumuh, hingga membuat arsip rusak dan hilang.
Edi Yandra berharap, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi pencipta arsip (SKPA) lain untuk menyerahkan arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
ARTICLE