Terkait Renstra, KKR Aceh Adakan Lokakarya Dengan Berbagai Unsur
Banda Aceh – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Bidang Dokumentasi dan Publikasi bersama sekretariat KKR Aceh melaksanakan Lokakarya Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) KKR Aceh periode 2022 – 2027 dari tanggal 30 November – 1 Desember 2022 di Kryad Hotel, Banda Aceh.
Kegiatan menghadirkan seluruh Komisioner KKR Aceh, pihak birokrasi pemerintah Aceh yang melalui Biro Hukum, Biro Organisasi, Bappeda Aceh Inspektorat Aceh, BPKA, Sekretariat BRA dan Komisi I DPRA.
Kemudian perwakilan masyarakat sipil yakni KontraS Aceh, Yayasan Pulih Aceh, Presidium Balai Syura Inong Aceh, dan LBH Banda Aceh.
Diawali oleh Pembukaan dan Refleksi kerja oleh Ketua KKR Aceh Masthur Yahya kemudian dilanjutkan dengan presentasi rencana program dan kegiatan dari para Komisioner KKR Aceh.
Dalam sesi Refleksi Kerja, Ketua KKR Aceh menyampaikan pengalaman KKR Aceh dalam kerja pengungkapan kebenaran serta upaya pemulihan korban dan rekonsiliasi termasuk tantangan yang dihadapi sejak periode pertama komisioner dan setahun pertama periode komisioner kedua.
Oni Imelva selaku wakil ketua KKR Aceh yang juga ketua Pokja menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakan lokakarya Komisioner bersama anggota dan staf sekretariat KKR telah lebih dulu menghasilkan draft Renstra KKR Aceh periode 2022-2027 melalui serangkaian pertemuan-pertemuan internal.
”Sebelumnya, Komisioner bersama anggota Pokja dan staf sekretariat KKR Aceh telah mengadakan lokakarya internal utk menghasilkan draf Renstra KKR Aceh periode 2022-2027. Draf tersebut memuat rencana program dan kegiatan berdasarkan mandat utama KKR Aceh yang termaktub dalam Qanun No. 17 tahun 2013, yakni Pengungkapan Kebenaran, Rekomendasi Reparasi, dan Fasilitasi Rekonsiliasi serta tentang penguatan kelembagaan KKR Aceh sendiri. “ Kata beliau
Lanjut Oni, Di akhir lokakarya kemudian menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut untuk kesempurna Renstra KKR Aceh nantinya.
“Mereview kembali draft Renstra dengan mempertimbangkan masukan dari peserta lokakarya, melaksanakan pertemuan lanjutan, mengawal bersama penyusunan pergub SOTK dan menyusun rencana kerja tahunan sebagai turunan Renstra KKR Aceh periode 2022-2027. Tutup Oni Imelva.