BERITAHUKUM

AF dan FS Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sabang

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat S.H, M.H di sela kesibukan Adyaksa Expo 2022 di Balee Meuseuraya Aceh,menjelaskan terkait perkebangan kasus korupsi di Kota Sabang terutama tentang dugaan korupsi pengadaaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Sabang.

Sebagaimana yang telah kami rilis di Selasa (06/12) yang lalu bahwa tim penyidik pekerja disabang telah melakukan expose atau gelar perkara, “dan hasilnya telah di tetapkan dua orang tersangka berdasarkan alat bukti yang telah di dapatkan oleh penyidik atas nama inisial Af selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2020 dan FS pemilik selaku pemilik lahan”. ujarnya Banda Aceh, Sabtu (10/12/2022)

Tentunya perkembangan saat ini yang dapat kami sampaikan bahwa kedua mereka telah di tetapkan sebagai tersangka, kemudian karena penyidikan ini masih tetap berproses, tidak tertutup kemungkinan apabila di temukan alat bukti yang lain atau adanya indikasi pihak lain yang ikut bertanggungjawab, maka penyidik akan mendalaminya kembali, tambah Choirun. 

Nah berdasarkan hasil audit kerungian negara yang telah di terima oleh penyidik, adanya kerugian negara berkisar Rp 1,5 M, berdasarkan perhitungan ahli,  bahwa ada dugaan indikasi terjadinya Mark-Up harga dalam pembebasan lahan, katanya.

Saat ini kita akan terus di dalami, selanjutnya saya sudah meminta kepada penyidik agar segera menuntaskan penangan perkara ini dengan prinsip profesional dan humanis, untuk kemudian nantinya perkara ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !