Banda Aceh – Berdasarkan data statistik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah menurunkan tingkat perlakukan melawan hukum oleh pejalar di Aceh.
Hal tesebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH pada sela kegiatan JMS dengan tema”Memahami Hukum Sejak Dini Sebagai Upaya Pembentukan Karakter dan Kesadaran Hukum Generasi Muda yang Tangguh” di Sinabang, Kabupaten Simeulue pada Sabtu (17/12/2022).
Ali Rasab mengatakan, program JMS ini menekan terhadap permasalahan yang timbul di lingkungan seperti kejahatan-kejahatan yang dilakukan para remaja di sekolah.
“Kita mengedukasi kenakalan-kenakalan remaja melalui program jaksa masuk sekolah ini sehingga para pelajar menjadi sadar hukum akan kejahatan,” katanya.
Seperti diketahui, Kegiatan jaksa masuk sekolah merupakan program Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh berkolaborasi dengan Kejati Aceh yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Pada kegiatan JMS di Sinabang ini turut hadir Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Kacabdin Simeulue Al Amin, S.Pd, Kasubbag Tata Usaha Cabdin Simeulue, Sri Mulyana, NST, S.Pd, dan Kepala SMA Negeri 1 Sinabang, Winda Safitri, S.Pd, M.Si.