BERITAHUKUMNASIONAL

Majelis Hakim Memutuskan 1 Bulan Penjara Untuk Lee Chuyoung

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh gelar sidang kasus pengedaran produk minuman Moringa Cheong (extrak daun kelor) tanpa izin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (24/01/ 2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim kepada terdakwa Lee Chunyoung selaku Direktur telah mendirikan PT. Korea Aceh Mandiri dan bidang usaha penjualan multi usaha.

Adapun putusan kepada terdakwa Lee Chunyoung 1 bulan kurungan penjara dipotong hukuman yang sudah di di jalani, selain itu membebani biaya perkara sebesar Rp 10.000, kemudian produk pangan yang menjadi barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan, dan Surat-surat izin serta dokumen dikembalikan kepada terdakwa.

Sebagaimana diketahui tuntutan dari JPU dalam.persidangan bahwa Lee Choyoung di tuntut 1 Tahun dan 6 Bulan kurungan penjara, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 142 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaima yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Terdakwa menerima hasil putusan tersebut, dan JPU masih mikir-mikir atas putusan dari Majelis Hakim kepada Lee Chuyoung.

Sidang dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua R. Hendral SH, MH didampingi Saptika Handini SH, MH, Azhari SH, MH serta JPU Ibsaini SH, MH, yang berlangsung zoom dengan terdakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !