Banda Aceh – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp41,2 Milyar, hingga kini belum ada kejelasan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar SH, MH melalui, Plh Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH, bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait persolan tempat cuci tangan alias Wastafel tersebut. Jum’at (03/02/2023).
Ali Rasab menjelaskan untuk persolan Wastafel itu, pihak Polda Aceh hanya baru dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Aceh, tetapi belum diikuti dengan berkas, tentu dengan adanya SPDP tersebut dimana belum dikirim berkas maka kejaksaan telah mengirimkan P17, yang isinya menanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut ke Polda Aceh.
Tentunya Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp41,2 miliar.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.