BERITA

Dewan Desak Pj Wali Kota Banda Aceh Lantik Kepala SD-SMP Berstatus Plt

Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mendesak Pj Wali Kota segera melantik dan mendefenitifkan kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP di Kota Banda Aceh.

Menurut Musriadi ini penting menjadi pertimbangan agar tidak terlalu lama dibiarkan sekolah di pimpin oleh kepala sekolah yang bersatus pelaksana tugas (Plt) dikhawatirkan bisa berdampak pada kebijakan sekolah.

“Mengingat pertengahan tahun ini sudah masuk tahun ajaran baru, setidaknya pada Mei harus sudah ada Kepsek yang defenitif,” kata Musriadi Rabu (26/4/2023).

Musriadi menuturkan informasi yang terima beberapa bulan kedepan bertambah lagi sekolah yang mengalami kekosongan posisi Kepsek baik tingkat SD maupun SMP di karenakan memasuki pensiun

Menurutnya jika status kepsek belum juga didefinitifkan bisa mempengaruhi pengesahan ijazah siswa. Pasalnya tanda tangan ijazah kelulusan siswa harus dilakukan kepsek yang definitif.

Yang menjadi krusial adalah pada saat ijazah siswa, ini harus dipenjelas ke publik. Dalam aturan bahwa yang menandatangani adalah kepala sekolah yang definitif

Karena itu Politisi PAN itu mendesak Pj Wali Kota Banda Aceh segera melakukan asesmen calon kepsek SD-SMP untuk memilih kepala sekolah baru yang akan menduduki jabatan definitif baik SD maupun SMP

“Kita berharap rekrutmen calon kepsek atau guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Musriadi menjelaskan untuk Plt itu sendiri harus tetap mengacu pada ketentuan, dimana yang akan diberikan kepercayaan juga yang telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sehingga Plt yang ditunjuk adalah Kepsek dari sekolah yang tidak jauh dari sekolah dimaksud. NUKS adalah syarat mutlak, jadi penunjukan Plt saja harus yang sudah memiliki syarat tersebut

Surat edaran dari Badan Nasional Sertifikasi Pendidikan (BNSP) yang ia peroleh. Yakni SE BNSP No: 0081/SDR/BNSP/VII/2017. Di dalamnya tertera ketentuan, ijazah harus ditandatangani oleh kepala sekolah definitif. Kalaupun Plt, harus ada surat mandat khusus. Ketentuan itu diperkuat juga oleh Permendikbud nomer 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, serta Persesjen nomer 5 Tahun 2020.

Plt. kepsek tidak boleh menandatangani ijazah. “Sesuai ketentuan, terkecuali mendapatkan surat mandat khusus.

Ketentuan itu, lanjut dia, juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, politisi Muda Partai Amanat Nasional mengingatkan kepada semua Plt kepsek yang tidak memiliki surat mandat khusus agar tidak meneken ijazah. Solusinya, Plt. kepsek harus dapat mandat itu, agar penandatanganan ijazah tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tutupnya. (mc04)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !