BERITA

SY dan Karier Politik Pasca Jadi Tersangka

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Walikota Lhokseumawe, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di kantor Kejari Lhokseumawe.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, kata dia, Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap Mantan orang no 1 di Kota Lhokseumawe tersebut, Senin (22/05/2023).

Lebih lanjut, Therry menyebutkan saat ini SY akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama proses penyidikan berjalan, tentu penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Kejari Lhokseumawe dalam memberantas korupsi di wilayahnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat SY ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya. Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, SY merupakan mantan Walikota Lhokseumawe yang menjabat selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2017 dan dari tahun 2017 hingga 2023. Ia tercatat sebagai warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan baru-baru ini SY kembali di daftarkan maju sebagai Calon Legislatif dari Partai Aceh, Dapil-5 untuk Kabupaten Aceh Utara-Kota Lhokseumawe.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !