Banda Aceh – Terdakwa perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeuleu dituntut dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan, Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17/05, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Rabu (24/05/2023).
Sebagaimana disampaikan oleh Humas pengadilan Tipikor Banda Aceh, Sadri SH. MHmembenarkan bahwa ada penetapan majelis Hakim Tipikor Banda Aceh untuk dilakukan penahanan terhadap enam Terdakwa Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Simeulu sebanya 6 (enam) Orang.
Sadri menambahkan terdakwa tersebut adalah :
- Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeulu.
- Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019).
- Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019)
- Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024).
- Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024.
- Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019
“Tadi setelah sidang pembacaan pembelaan oleh Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa langsung kita buat penetapan untuk penahan mereka,” tegas Sadri
Sebagaimana diketahui para terdakwa sudah di giring dan di tahan di tahanan Kejaksaan Tinggi Aceh.