BERITAHUKUM

Alkisah Tiket Bodong Perjadin DPRK Simeulue

Banda Aceh – Enam terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif anggota DPRK Simeulue kembali melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Amatan di lokasi, suasana haru pecah dari keluarga terdakwa saat mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Aceh memasuki halaman Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Para terdakwa terlihat dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan. Selasa (30/05/2023)

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Sadri SH. MH, mengatakan, sidang tersebut mendengarkan duplik dari para terdakwa.

“Namun, sidang kita tunda karena salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir dan akan kita sidangkan kembali pada Senin 5 Juni 2023,” kata Sadri saat di wawancarai media ini.

Sadri SH. MH menjelaskan bahwa penahanan para terdakwa dilakukan dengan pertimbangan beberapa hal. Pertama, pemeriksaan dalam perkara tersebut telah selesai. Kedua, penahanan dilakukan untuk memastikan bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri jika nantinya dijatuhi pidana. Ketiga, penahanan ini akan memudahkan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh dalam mengadili kasus ini.

Oleh karena itu, lima terdakwa laki-laki ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh, sementara satu terdakwa perempuan, Murniati, mantan Ketua DPRK Simeulue, ditahan di Rutan wanita di Lhoknga Aceh Besar.

Keenam terdakwa ini sebelumnya tidak ditahan sejak awal penyidikan hingga persidangan, namun pada tanggal 24 Mei, Majelis Hakim memutuskan untuk menahan mereka selama 30 hari, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa keenam terdakwa melakukan perjadin dengan tidak menginap di hotel, melainkan menginap di rumah saudara atau keluarga, serta membeli tiket pesawat bodong. Hal ini diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun anggaran 2019.

Kini 6 terdakwa adalah :

  • Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024), masih aktif.
  • Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024, masih aktif.
  • Murniati dari Partai Aceh mantan ketua DPRK Simeulue Periode 2014-2019.
  • Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeulu.
  • Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019).
  • Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019)

Namun ke 6 terdakwa tersebut di tahan di Rutan Wanita  Lhoknga satu orang atas nama Murniati dan 5 lainnya di Rutan kelas II B Kajhu Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !