BERITA

Kejari Sabang Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Banda Aceh – Tim penyidik Kejari Sabang limpahkan berkas perkara atau tahap II tersangka Dodi Anshari terkait kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Kamis 15 Juni 2023.

Kasi Intelijen, Jen Tanamal mengatakan, tersangka Dodi Anshari adalah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang TA 2020 yang saat ini sudah disidangkan dengan terdakwa Anas Fahrudin dan Firdaus.

Diketahui, Korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee pada tahun anggaran 2020 tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,5 miliar.

“Dalam proses tahap II tersebut, tersangka Dodi Anshari yang
didampingi oleh penasihat hukumnya Viski Umar Hajir Nasution dan Dedek Juliansyah Leo Putra meminta kepada JPU untuk tidak melakukan tahanan di Rutan terhadap Dodi Anshari,” kata Jan Tanamal.

Melainkan untuk sementara dilakukan penahanan kota saja, hingga nantinya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Dan dalam waktu secepatnya, Tim Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh demi kepastian hukum,” tutupnya.

Untuk tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !