Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan 3 tersangka Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 (dua ratus) ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019, pada Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terdapat pekerjaan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA), dengan CV. MRM selaku Perusahaan Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp. 2.378.000.000. Rabu (13/09/2023).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Kejati Aceh Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis S.H bahwa ada 3 tersangka masing-masing dengan peran berbeda yaitu :
1. M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi),
2. A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak
Sapi)
3. MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku
Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).
Tentunya penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa, dokumen terkait dengan Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 (dua ratus) ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara yang bersumber dari Dana Otsus Kab/Kota (DOKA) Tahun Anggaran 2019 telah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam menentukan para tersangkanya, ungkap Ali Rasab.
Atas perbutan ketiganya telah menyebabkan penyimpangan sehinga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000,00, sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, tambah Ali Rasab.
Kini ketiga tersangka lanjut Ali Rasab, atas perbuatann berdasarkan bukti tindak pidana, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP,
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.