Suaidi Yahya Masih Terbaring di RS, Sidang Kasus Korupsi RS Arun Tunda
Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melaksakan sidang Dugaan Korupsi RS Arun Kota Lhokseumawe.
Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan Terdakwa Suaidi Yahya mantan Walikota Lhokseumawe, menginat kondisi terdakwa sedang di rawat di ICCU RSUD ZA maka jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa. Senin (02/10/2023).
Sebagaimana fakta dalam persidangan, pembacaan dakwaan kasus tersebut di tunda minggu depan oleh Majelis Hakim, dan Majelis Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk.melaporkan perkembangan terdakwa terkait kesehatannya.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh R.Hendral S.H,M.H, anggota Majelis Hakim Sadri S.H, M.H, R.Deddy S.H, M.H dan JPU Uli Herman S.H, M.H serta terdakwa di hadiri oleh Penasihat Hukum Samsul Rizal S.H.