Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, terdakwa Suaidi Yahya dihadapkan dengan kondisi sakit dan memakai Kursi Roda atas kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (23/10/2023).
Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari R.Hendral sebagai ketua, serta Anggota Hakim Sadri dan R. Deddy Harryanto.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin, Zilzaliana, Therry Gutama mendakwa Suaidi Yahya dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Selanjutnya, Suaidi Yahya yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutan dengan pemeriksaan saksi.
Diketahui, pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 44,9 miliar.