Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan penelitian terhadap berkas tersangka Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh.
“Ini baru tahap satu, baru pengiriman berkas dari penyidik,” kata Kepala Kejari Aceh Besar Basril melalui Kasi Pidana Umum Firman, Rabu (17/1/2027).
Firman menambahkan proses penelitian berkas tersebut akan berlangsung selama 14 hari atau dua minggu.
“Setelah 14 hari kita akan menentukan sikap apakah berkas ini lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap nanti akan kita kembalikan lagi berkasnya dengan memberikan petunjuk,” katanya.
Terhadap adanya poin yang akan diteliti, kata Firman, tentunya untuk memastikan kelengkapan berkas secara formil dan materil serta kelengkapan alat-alat bukti lainnya.