Jantho – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan berkas Perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 (empat) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ke empat tersangka dalam perkara tersebut yaitu TZF(53 Tahun), MR (38 Tahun), SI (50 Tahun) dan SN (30 Tahun).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Maulijar SHI SH MH mengatakan para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum.
Tersangka, kata dia diduga menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.
“Sehingga perbuatan para tersangka memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara,”kata Maulijar, Rabu 3 April 2024.
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp. 257.752.516,-(dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribulima ratus enam belas rupiah).
Terhadap perbuatan Para tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada Senin 01 April 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka inisial TZF(53 Tahun), MR (38 Tahun), SI (50 Tahun) dan SN (30 Tahun) dalam perkara dugaan Tindak Pidana tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dari Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Pelaksanaan tersebut berlangsung di ruang Tahap II Kejari Aceh Besar.
“Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap para terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,”katanya.