BERITAHUKUM

Kejagung RI dan Kejaksaan Negeri Sabang Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pemberantasan Korupsi

Sabang – Tim Puspenkum Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri Sabang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat dengan Tema ” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuagan Negara”.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH yang membuka kegiatan tersebut mengatakan Korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh negara, termasuk di tingkat daerah.

Menurunya, praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kita bersama,”kata Milono Raharjo, di Aula Lantai IV Kantor Walikota Sabang.

Kepada seluruh peserta penyuluhan, dia mengajak untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi sebanyak-banyaknya .

“Agar kita lebih siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dengan integritas tinggi,”katanya.

Sementara Sekda Kota Sabang, Andri Nourman, mengatakan sosialisasi maupun penyuluhan hukum ini sangat penting dilaksanakan agar semua dapat memahami apa saja langkah dan strategi guna mencegah tindak pidana korupsi.

“Terutama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang,”ujarnya.

Memiliki tingkat pemahaman tentang tindak menguraikan aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian tindak pidana korupsi sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membantu agar terhindar dari pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Penyampaian Materi disampaikan oleh Dr Martha Parulina Berliana SH MH, selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI menyampaikan terkait Konsep pengelolaan keuangan negara (public financial management/pma) yaitu kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik (public service delivery) yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki.

Serta sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan yang bertujuan untuk memastikan bahwa belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit oleh lembaga pemeriksaan eksternal yang independen agar terciptanya Tata Kelola Pemerintah Yang Kuat Dan Berkualitas (Good Governance).

Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Berliana, SH.,MH., Forkopimda, serta perangkat desa yang ada di Kota Sabang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !