Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa tahun 2019.
Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptika Handini didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy. Turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut (JPU) Umum Zainal Akmal dan Kawan-kawan serta Penasihat Hukum Terdakwa, Senin (15/07/2024).
Sebagaimana fakta persidangan JPU menutut Menyatakan terdakwa Sural Fuadi Kuasa Pengguna Anggaran UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan dan terdakwa Muna Akrama selaku PPTK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian JPU memohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sural Fuadi dan terdakwa Muna Akrama dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulandengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Selanjutnya JPU menuntut Muliani Direktris CV. Bintang Beutari, dan Muhammad Irhas Pelaksana Lapangan CV Bintang Beutari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU memohon kepada Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muliani dan terdakwa Muhammad Irhas dengan penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulandengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan dan para terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 50.000.000, subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Tak Cuma hukuman JPU juga membebani terdakwa Mulianiuntuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 878.188.721,02 dan jika Terdakwa Muliani tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.