BERITAHUKUM

Pengadilan Tinggi Bebaskan Zamri, Erlanda Optimis Sampai Putusan Kasasi

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, telah mengadili tiga terdakwa Dugaan Korupsi BPRS Bireun tahun 2019-2021 dan pembiayaan tahun 2019-2023. Kamis, (27/12/2023).

Tiga terdakwa tersebut yaitu Zamri S.E sebagai Mantan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Bireun, Yusrizal sebagai Direktur BPRS dan Khairum Hafis sebagai Mantan kadis Keuangan Kabupaten Bireun, telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh maka pada hari Rabu (03/07) telah dikeluarkan putusan.

Terdakwa Zamri dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum, Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Atas Putusan Bebas tersebut Erlanda Juliansyah selaku kuasa hukum terdakwa Zamri mengatakan “Tentu kita bersyukur Pengadilan Tinggi Aceh telah memutuskan sesuai dengan pertimbangannya dan membebaskan Klien kita” meskipun disatu sisi tetap masih terbuka upaya hukum Kasasi yang nantinya dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireun namun kami optimis mudah mudahan Kasasi nantinya dapat memutuskan putusan yang sama dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Sementara itu dua terdakwa Khairum Hafis dan Yusrizal Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan : Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 02 Mei 2024, yang dimintakan banding tersebut serta Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Diketahui bahwa tiga terdakwa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.” Dimana Zamri di putuskan 1 tahun denda Rp 50 Juta, Khairum Hafis 3 Tahun dan uang pengganti Rp 4.241.000. serta denda Rp 50 juta dan Yusrizal 5 tahun uang pengganti Rp Rp485.356.156. dan denda Rp 50 juta.

Selain itu juga perbuatan ketiganya telah mengalami kerugian negara sebesar Rp 1.078.499.000, berdasarkan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bireun

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Makaroda Hafat, didampingi Hakim Anggota Firmansyah, dan Dr. H. Taqwaddin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !