HUKUM

Jetty Kuala Krueng Pudeng Terjadi Kerusakan Serta Kontruksi Tidak Sempurna, Hingga Terdakwa Mendapat Penangguhan Tahanan

Banda Aceh – Sidang lanjutan Kasus Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Kabupaten Aceh Besar, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Gampong Baro Kota Banda Aceh, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Deny Syahputra S.H, M.H didampingi Nani Sukmawati SH dan Dr. Edwar S.H, M.H berlangsung secara tatap muka dimana, Ketiga Terdakwa hadir di persidangan didampingi masing-masing penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Rais Aufa SH dan Dhika SH, M.H

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Ahli dalam sidang yang berlangsung tanggal 25 April 2022, Ahmad Reza Kasury S.T, M.T juga ahli Tehnik Sipil serta merupakan dosen kampus ternama Universitas Syiah Kuala (USK), Rabu (27/04/2022).

Dalam fakta persidangan Ahmad Reza Kasury S.T, M.T memberikan pendapat terhadap Jetty tersebut terjadi kerusakan dikarenakan kontruksi yang tidak sempurna, tentu sebenarnya krueng pudeng itu merupakan daerah yang terlindungi ketika ombak besar bahkan badai extream karena di depannya itu ada pulau kecil dan daerah yang terlindungi karang jadi jika ada ombak besar tidak begitu terpengaruh..

Jetty Kuala Krueng Pudeng itu tidak adanya dokumen perencanaan sehingga ada permintaan masyarakat tidak di akomodir yaitu, masyarakat menginginkan jetty di bangun lebih panjang ke laut bukan ke arah darat, tetapi faktanya lebih memanjang ke daratan sehingga jety yang seyogyanya di fungsikan sebagai navigasi bagi para nelayan saja tetapi tidak bergungsi sebagai penahan banjir di daerah tersebut, tuturnya.

Ahmad Reza juga mengungkapkan bahwa saat 2021 kita kelapangan dimana ada kekurangan Volume 6,4 m3, itu berdasarkan gambar MC 100, serta ada material kecil yang di arahkan ke daratan rapuh, memang awal masih berbentuk tetapi sekarang seperti tumpukan begitu saja tanpa tertata rapi.

Kemudian dari MC 100 juga terlihat tidak ada pemakaian Biotextile juga terdapat material batu sungai, saat dipakai untuk jety cenderung akan berlumut, serta adanya batu kapur yang bisa hancur ketika dipakai apalagi untuk kontruksi jetty, tegas ahli yang juga merupakan Dosen USK.

Ahli juga menjelaskan bahwa ada kerusàkan sebesar 20%, sebenarnya saya belum pernah mendapatkan kerusakan jetty itu lebih dari 2 s/d 3 persen keatas. Tentu ini ada beberapa persoalan terjadi keruntuhan bangunan jety yaitu :

1. Karena tehnik pengerjaaan

2. Dimensi batu belum tercapai

3. Bangunan jetty belum lengkap.

Memang apapun kegiatan kontruksi itu wajib dilakukan perencanaan sekalipun dikerjakan oleh Pekerjaan Umum itu sendiri, ujarnya.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/SE/M/2010, pada saat pelaksanaan konstruksi jetty dengan tumpukan batu, perlu pemasangan profil. Selain itu, Permen PUPR 360/KPTS/M/2004 (Pd T-07-2004-A), hal 27, fleksibilitas konstruksi untuk menyesuaikan bentuk akibat adanya penurunan fondasi akibat konsolidasi struktur tanah dasar, atau akibat adanya gerusan pada fondasi, khusus untuk kasus konstruksi jetty di muara Krueng Pudeng untuk penggunaan geotextile wajib diaplikasikan, pungkasnya

Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 12 Mei 2022, karena adanya perayaan Lebaran Idul Fitri 2022, Saat ini ketiga terdakwa Ir. M.Zuardi ST (55 tahun) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap PPK, kemudian Taufik H (39thn) sebagai PPTK, lalu Yusri (41 Thn) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) diberikan penangguhan penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kota Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !