Sorotan Banggar DPR Aceh Dampak Terhadap Angka Pengangguran Salah Satunya, Kurang Investasi dan Merger Bank Pemerintah
Banda Aceh – Penyampaian pendapat Badan Anggaran DPR Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 disampaikan Juru Bicara Banggar, dr Purnama Setiabudi Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dilanjutkan Tezar Azwar, M.Sc. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tanggapan Banggar ini menyikapi laporan yang disampaikan Pemerintah Aceh, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Jum’at (01/07/2022).
Banggar DPR Aceh berpendapat, angka kemiskinan di Aceh masih tinggi dan tidak sepadan dengan penerimaan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp88 T sejak 2008 hingga 2021, serta nominal APBA sejak lima tahun terakhir. Selain itu, Banggar juga menyorot tentang tingginya angka pengangguran yang berada di peringkat kedua, di Sumatera, setelah Kepulauan Riau, kata dr Purnama Setiabudi.
Badan Anggaran DPR Aceh menyoroti, salah satu penyumbang angka pengangguran di Aceh disebabkan oleh kurang investasi, dan merger perbankan syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia. Hal ini menurut Banggar mengakibatkan terbatasnya perbankan yang beroperasi di Aceh, ujar Politisi PKS
Padahal dulunya di Aceh beroperasi BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI, BNI, dan Mandiri. Sementara saat ini hanya ada satu Bank Syariah Pemerintah ditambah satu Bank Pemerintah Daerah atau Bank Aceh Syariah, ungkapnya.
“Tentu ini berpengaruh pada perputaran ekonomi yang mengakibatkan semakin terbebannya ekonomi Aceh karena terbatasnya lembaga pembiayaan yang mengakibatkan rendahnya pertumbuhan ekonomi di Aceh.”pungkasnya
Selain itu, angka pengangguran Aceh juga disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga kontrak di seluruh Indonesia. “Ini berdampak terhadap penghapusan tenaga kontrak di Pemerintah Provinsi Aceh lebih kurang 10 ribu ditambah lagi tenaga kontrak pada 23 kabupaten/kota se-Aceh,” tutup dr Purnama. (M)