Pemko Sabang Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan
Sabang – Pemerintah Kota Sabang terus bersinergi dengan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mensejahterakan masyarakat, terutama para tenaga kerja baik ASN maupun Non ASN di Kota Sabang.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Sabang melalui DPMPTSP dan Naker Kota Sabang terkait pembukaan unit layanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Sabang, sekaligus sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta diskusi panel yang diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis santunan meninggal dunia kepada 5 orang ahli waris tenaga honorer non ASN Pemerintah Kota Sabang, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (20/7).
Wali Kota Sabang yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengatakan sangat berterimakasih atas terjalinnya kerjasama dan kepedulian dari BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, melalui program-programnya kepada para ASN maupun Non ASN di Kota Sabang.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh yang terus bersinergi dengan kami hingga saat ini. Hari ini Kita semua hadir, termasuk para Pimpinan OPD, karena hampir di setiap dinas ada tenaga kerja non ASN yang telah kita bayarkan iurannya untuk tahun 2022. Pada kesempatan ini kami juga turut berbelasungkawa terhadap teman-teman kita yang meninggal dunia,” kata Andri Nourman AP. M.Si.
Menurut Andri Nourman, kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kota Sabang, dengan tujuan untuk meningkatkan Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Pemerintahan Daerah Kota Sabang dan perluasan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja/angkatan kerja yang ada di Kota Sabang.
“Semoga dengan kegiatan ini program yang sudah ditetapkan dan dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, bisa Kita laksanakan bersama, yang tentunya untuk kemaslahatan hidup dan memudahkan bagi para tenaga kerja maupun masyarakat Kota Sabang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun), serta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi peserta jaminan sosial.
“Tenaga Honorer Non ASN dari setiap OPD di Kota Sabang sebanyak lebih kurang 976 tenaga kerja dan iuran yang dibayarkan untuk perlindungan seluruh tenaga kerja honorer Non ASN adalah Rp. 169.715.590,12 juta pada periode kepesertaan Februari 2022 sampai Desember 2022, dan terkait coverage kepesertaan di Pemko Sabang juga akan dijajaki kepesertaan para Non ASN melalui KORPRI dan perlindungan para pekerja rentan” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan sejauh ini, pada periode kepesertaan tersebut ada 5 pelaporan klaim JKM dari 3 OPD yakni 2 tenaga kerja (TK) Satpol PP, 2 TK DLHK, dan 1 TK Dishub. Untuk biaya santunan JKM diberikan sebesar Rp. 42.000.000, bagi masing-masing ahli waris dari kelima almarhum/almarhumah tenaga kerja yang meninggal dunia.
Dia menambahkan, tercatat dari periode kepesertaan Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar klaim senilai Rp. 210.000.000 untuk tenaga kerja non ASN di Kota Sabang dan akan terus mendampingi para tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi akibat bekerja.