HUKUM

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lakukan Sosialisasi dan Simulasi (e – Berpadu) Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Wilayah Yuridiksi Kabupaten Aceh Besar

Jantho – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu ( e- Berpadu ), kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR. H. Sobandi SH., M.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada tanggal 25 – 27 Juli 2022 yang lalu. Rabu (10/08/2022).

Sosialisasi dan simulasi ini di lakukan agar Stakeholders penegak hukum mengetahui dan mengimplementasikan dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan ( rutan ).

Sebagaimana dapat diketahui bahwa maksud dan tujuan aplikasi e-BERPADU yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Kordinasi antar aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan aplikasi e – Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security apliksi ujar Siti Salwa SHI., M.H.

Siti Salwa SHI MH Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan bahwa fitur yang dikembangkan dalam e-berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku dimasing masing aparat penegak hukum ( APH).

Dalam kegiatan Sosialisasi dan simulasi dimaksud, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho didampingi oleh jajarannya, dan dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar yang diwakili lansung oleh Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S. Sos, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Di Arif Darmani, Dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho Muhammad Robi Fadlan, kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 16.30.WIB ( Ms Jantho – Fajri ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !