Terdakwa Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI di Tangkap Kejari Aceh Timur di Sumut
Idi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Timur bersama dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, berhasil mengamankan dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi kegiatan sertifikasi tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero di Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp6.556.959.840,-.
Terdakwa diamankan Tim Pidsus Kejari Aceh Timur yang dipimpin Kasi Pidsus, M. Jeki Kaban, SH dibackup Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh, Sholahuddin R, SH, MH dan staf serta Tim Intelijen, Nurfan, SH, anggota Tim Tabur pada Jum’at (2/9/2022).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan pers mengatakan, kedua terdakwa tersebut diamankan Tim Pidsus Kejari Aceh di berbeda lokasi.
Terdakwa M. Aman Prayoga (44) diamankan pada pukul 11.00 WIB di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022 terdakwa Prayoga dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Sedangkan, terdakwa Roby Irmawan Bin Irman (43) diamankan pada pukul 12.00 WIB di Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 juni 2022 terdakwa Roby dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
“Sebagaimana disampaikan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Kini kedua terdakwa tersebut dieksekusi pada pukul 19.00 WIB di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur,”
Perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama. Tetapi langkah yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana, Dewi Rovita, Ully Herman, Wahyudi, dan Harry Arfhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berbuah manis, pungkas Ali.
“Atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (M)