Medan – Berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A (41) dan S (44) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tertanggal (9/11/2022), berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dimana sebelumnya menetapkan Is (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau, Selasa (15/11/2022).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menjelaskan, adapun terhukum Iskandar yang telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah.
Tentunya atas perbuatan tersebut, kedua tersangka yaitu Ahmadi (41) dan Supriadi (44), diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, tegasnya.
Subhan mengungkapkan, berawal dari peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022, kemudian tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah dengan cara menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku (24/05), petugas yang menyamar beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati, Setelah pelaku Iskandar, Ahmadi dan Supriadi datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, lalu kemudian tim segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Lalu tim juga berhasil menangkap Ahmadi dan Supriadi, sementara Iskandar berhasil melarikan diri, kemudian tim membawa keduanya beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada tanggal (30/05), Iskandar pun menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, jelasnya.
Perlu diketahui bahwa selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, pungkasnya. (m)