BERITAHUKUM

SPPD Fiktif Dewan Simeulu Sudah P21, Tersangka Tidak di Tahan

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh sudah melengkapi pemberkasan tersangka SPPD Fiktif Yang melibatkan Anggota DPRK Kabupaten Simeulu serta sudah dinyatakan P21.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, membenarkan untuk kasus SPPD Fiktif itu sudah dinyatakan lengkap, dengan tersangka 6 (enam) orang yaitu :

  1. Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeulu.
  2. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019).
  3. Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019)
  4. Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024).
  5. Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024.
  6. Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019

Ali Rasab menjelaskan bahwa perbuatan ke 6 tersangka di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor : ND-204/L.1.5/Ft.1/11/2022 tanggal (25/11).

Sebagaimana diketahui hasil Koordinasi dengan Tim Penyidik ​​Kejati Aceh bahwa penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tuduhan dan barang bukti (Tahap II) akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Simeulue (29/11), dengan Jaksa Penuntut Umum akan ditunjuk Jaksa dari Kejaksaan Negeri Simeulue, ujar Ali . Tentu untuk status tersangka saat tidak tahan sampai saat ini dengan alasan bahwa tersangka koperatif, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !