BERITAHUKUM

Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil. Senin (09/01/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan lanjutan terhadap terdakwa tersebut yakni Mulyadi ST Asmi Darna ST  Musa S.Hut, M.Si, Hermi Jumaidi S.Si Hamzah Fansuri ST, Asmaruddin Pohan ST serta Edy Ismail SE yang merupakan kelompok Kerja (pokja) dalam pengadaan kapal Singkil 3 tersebut.

Sebagaimana fakta dalam Persidangan, Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor, bahwa ketujuh terdakwa di vonis bebas, dengan alasan bahwa para terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lalu mengadili semua terdakwa diatas dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa, lanjut majelis hakim dalam pembacakaan putusan.

JPU akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut, lalu PH para terdakwa menerima hasi putusan tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai oleh R.Hendral SH, MH, didampingi Sadri SH, MH, M Jamil SH, R. Deddy SH, MH dan Ani Hartati SH, MH dalam sidang lanjutan pembacaan keputusan yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Wan Gilang Ferdian SH, dan Penasehat Hukum para bersalah.

Sebagaimana diketahui bahwa tuntutan JPU kepada ketujuh terdakwa 1,4 tahun penjara dengan biaya denda sebesar Rp50 juta, apabila terdakwa tidak membayar biaya tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menurut JPU, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 2, Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !