BERITA

MaTA, Jika Uang Bencana Covid-19 di Korupsi Maka Harus Dijerat Dengan Pasal Hukuman Mati

Banda Aceh – Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) angkat bicara terkait dengan hanya SPDP yang dikirim Polda Aceh ke Kejati Aceh tetapi tanpa adanya dokumen penyidikan,  terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, jika SPDP sudah di kirim, maka Kejati Aceh juga harus melakukan penagihan kepada pihak penyidik Polda Aceh terkait perkembangan dan berkas-berkas yang sudah di lengkapi.

“Kemudian, harus di pahami juga bahwa kasus ini sudah penyidikan. Jadi, sudah tentu ada tersangkanya, akan tetapi sampai sekarang tersangkanya masih belum di umumkan,” kata Koordinator MaTA, Alfian di kantornya kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

Diketahui, lanjut Alfian, kasus ini sudah sangat lama, dan seharusnya kasus ini menjadi skala prioritas karena telah menyalah gunakan anggaran refocusing, dimana status negara saat itu masih covid-19 atau dalam bencana.

“Tentunya penyidik juga mengetahui, jika uang bencana covid-19 di korupsi, itu bisa dijerat dengan pasal hukuman mati, karena di saat orang bertarung bertahan hidup, malahan pemerintah sendiri yang melakukan korupsi terhadap uang repufusing ini,” ujarnya.

Sehingga, Alfian berharap agar aktornya jangan di lindungi, dan segera di umumkan siapa tersangkanya. Dan setelah penetapan tersangka, diharapkan agar tersangka tersebut harus di tahan.

Diketahui bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel yang nilai mencapai Rp41,2 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !