BERITA

Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah pada hari ini, Kamis (4/5/2023) di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

Dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Aceh Rakhmat Renaldy, kegiatan ini diikuti oleh pejabat fungsional perancang perundang-undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Dalam sambutannya, Rakhmat meminta kepada perancang perundang-undangan untuk dapat meningkatkan kapasitas serta menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Mengutip ucapan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rakhmat mengingatkan bahwa tugas tersebut harus mempunyai knowledge dan skill.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Dirjen, seorang perancang peraturan perundang-undangan harus memiliki knowledge (pengetahuan) yang luas, skill (kemampuan) yang cakap baik secara teknis perundang-undangan maupun instrumen hukum lainnya,” ungkap Rakhmat.

Rakhmat juga menekankan hal paling utama yang harus dimiliki oleh perancang peraturan perundang-undangan yaitu attitude (sikap) yang baik. Menurutnya, hal ini menjadi penting karena produk hukum ini mengatur kehidupan bermasyarakat.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H. yang menyampaikan materi terkait Peran Strategis Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !