Bang M Bebas, JPU Kasasi
Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Aceh telah memutuskan Banding terhadap perkara Nomor : 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017
Terdakwa M. Zaini Yusuf yang biasa di sapa Bang M melakukan banding atas putusan pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh 4 tahun penjara serta denda Rp 50 Juta. Subsider 2 bulan Kurungan Penjara. Senin (08/05/2023).
Oleh sebab itu Zaini Yusuf melalui Penasehat Hukum dari kantor Hukum Zaini Djalil Law Firm melakukan Banding Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut, adapun putusannya sebagai berikut :
MENGADILI;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dandari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut, dan:
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa (MUHAMMAD ZAINI bin Alm. YUSUF) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi;
- Melepas Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Poin no 1 sampai dengan no 44, untuk dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga melalui saksi Fajri.
Kemudian barang bukti berikutnya juga agar dikembalikan kepada Sdr Hasrati;
- 1 (satu) Asli Kwitansi untuk pembayaran Pinjaman SementarauntukKegiatan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satumilyartiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) FotokopiAkta Nikah an. Nazaruddin dan Hasrati;
- 1 (satu) FotokopiKartuKeluarga No. 1171072002083627 an. Nazaruddin;
- 1 (satu) Asli Surat Keterangan Ahli Waris (ahliwaris an. ZahratulAsyifa Binti Nazaruddin dan AkhyarulUmam Bin Nazaruddin);
- 1 (satu) Asli KutipanAktaKematian No. 1171-KM-22122020-0001 an. Nazaruddin.
Serta barang bukti selanjutnya dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Aceh melalui Sdr. Safaruddin :
1) 1 (satu) SK Gubernur Aceh Nomor 954/22/2-17 tentang Penunjukan/Penetapan Kuasa Bendahara Umum Aceh;
2) 1 (satu) bundel berisi 20 (dua puluh) eksemplar SP2D, SSP Pajak/PPN/PPH dan Surat Setoran Infak Pencairan AWSC 2017;
3) 1 (satu) Rekening Koran Pemerintah Aceh.
Dan terhadap biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
Sidang Putusan Pengadilan Tinggi dipimpin oleh Hakim Ketua, Makaroda Hafat, SH.,M.Hum, didampingi oleh Hakim Anggota Dr. H. Supriadi, S.H., M.H, dan Firmansyah, SH, MH. serta Panitera Pengganti (PP) Syaiful Has’ari, S.H.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muharizal SH, MH mengatakan, kita akan melakukan upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.
Tentu kita akan mempersiapkan memori kasasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung RI, pungkasnya.