KPPN Banda Aceh Intruksikan Penghentian Sementara Penggunaan Operasional BSI
Banda Aceh – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Banda Aceh Mohamad Hadad meminta seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh untuk melakukan Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia
Hal ini berdasarkan Surat Nomor S-852/KPN.0101/2023 11 Mei 2023 yang diperoleh media ini,Jumat (12/05/2023).
Isi nya menyebut bahwa Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023 hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia,dengan ini disampaikan sebagai berikut :
- Dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan, telah dilakukan tindakan mitigasi berupa pemutusan sementara
koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan termasuk
interkoneksi dengan SPAN. - Pemutusan sementara koneksi tersebut berdampak pada terhentinya pengiriman file XMLSP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis.
- Guna memitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya