BERITATEKNO

TRH, Teknologi Digital Mayoritas di Gandrungi oleh Generasi Milenial

Sabang – Digitalisasi telah memberikan pengaruh yang sangat luas akibat penetrasi internet yang begitu masif, tentu ini merupakan bentuk komunikasi massal dan meluasnya pengguna komputer pribadi serta perangkat lainnya seperti handphone. teknologi digital telah menjamur ke seluruh aspek kehidupan sehari-hari, internet saat ini sudah menjadi kebutuhan primer.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya (TRH) dalam kegiatan Webbinar dengan tema: Literasi Era digital: Paham batasan di dunia digital tanpa batas, di Kota Sabang, dengan menghadirkan Pemateri salah satunya Pernah menjadi Walikota Sabang Munawar Liza Zainal Jum’at (12/05/2023).

Sebagai salah satu negara yang terletak di wilayah Asia Pasifik Indonesia merupakan negara dengan populasi muda diantara negara-negara di dunia, berdasarkan peringkat yang ada rata-rata penduduk di Indonesia berusia 29 lebih artinya hampir 30 tahun. angka ini di bawah rata-rata dunia yang berusia sekitar 31 tahun populasi yang sangat mudah untuk memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk terus berkembang di dunia teknologi digital karena mayoritas penggunanya adalah anak-anak muda atau lebih yang lebih sering disebut dengan generasi milenial, tambahnya.

“Kemudian disisi lain padatnya lalu lintas dunia digital menimbulkan berbagai resiko keamanan, oleh sebab itu pilar keamanan digital dalam internet mesti dipahami bagi setiap penggunanya.”

Keamanan digital adalah kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisa dan meningkatkan tingkat keamanan digital serta lebih bijak dalam menggunakan fasilitas digital. Apalagi bagi generasi milenial yang menginginkan segala sesuatunya serba instan, terkadang proses verifikasi dan validasi sering diabaikan, tegas TRH.

Sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi norma-norma sebenarnya sudah diatur dalam aturan hukum salah satunya ada undang-undang ITE, ini merupakan landasan dasar dalam bersosialisasi di masyarakat melalui dunia maya atau online sehingga diri sendiri dan orang lain, ujarnya.

Undang-undang ITE juga mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum dalam undang-undang ini juga diatur hak dan kewajiban dalam hak dan kewajiban dan juga terkait dengan sanksi hukum meskipun masih banyak penafsiran terkait undang-undang tersebut, katanya.

Namun secara garis besar ini dapat menjadi panduan dalam berinteraksi secara digital kami di Komisi I mendorong agar kemkominfo untuk fokus mengembangkan program-program peningkatan dan pemahaman serta pengembangan wawasan anak bangsa khususnya terkait pemahaman dan kemampuan digital dalam berinteraksi menghadapi era digital ini khususnya dalam meningkatkan literasi keamanan digital sehingga dapat hadir SDM bangsa yang bijak dalam menghadapi perkembangan di masyarakat dan nantinya mampu meningkatkan produktivitas bangsa, ungkapnya.

kita harus bangkit mengejar ketinggalan menjadi generasi yang siap memperbaiki hal-hal yang masih belum optimal dan generasi bangsa yang siap berjuang untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan, pungkas Sekjen DPP Partai Demokrat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !