BERITA

PT Brantas di Duga Serobot Tanah Warga Kampung Simpur

Bener Meriah – Masyarakat pengarap tanah negara dikampung Simpur kecamatan Masidah kabupaten Bener Meriah tidak mendapat ganti rugi dari Balai Wilayah Sumatera Satu Aceh.

Warga sempat melakukan Aksi di lokasi saat alat pihak PT melakukan kegiatan pada Rabu tanggal 10 Mei 2023 sepekan yang lalu namun tidak ada kesimpulan dalam aksi yang dilakukan masyarakat setempat, aksi warga tersebut karena masing-masing mereka sudah sudah mempunyai Surat Sporadi dari desa setempat, tanah yang di serobot PT Brantas Abipraya Raya Tampa ganti rugi seluas kuran lebih 50 hetar dan jumlah sporadik yang mereka punya sebanyak 217 surat. Kamis (18/05/2023).

Puluhan warga pun sudah melakukan Aksi di lokasi tanah mereka yang diduga di ambil tampa ada ganti rugi dan Aksi itu juga sudah dua kali di lakukan masyarakat namun warga menganggap tidak ada niat baik dari pihak PT Brantas Abipraya Raya.

Samsul Bahri (53) mengatakan Tanah warga sebelum dibebaskan sudah dihancurkan pihak PT Berantas Abip Raya dan PT. Putra Ogami Jaya dan Kami masyarakat penggarap tanah meminta keadilan kepada bapak presiden Jokowi Dodo untuk membebaskan tanah kami karena kami sangat membutuhkan dana ganti rugi untuk membuka lahan pertanian lagi, ujarnya.

Masyarakat menduga ada dana ganti rugi dari Balai 1 Aceh yang tidak di bayarkan kepada masyarakat, “Kami menduga ada dana ganti rugi dari Balai 1 Aceh kenapa tidak di berikan hak kami itu bayarkanlah hak kami sebagai penggarap. tegasnya.

Adapun yang di berikan oleh pihak PT Berantas Abip Raya dana kerohiman melalui kampung Rusip yang tidak masuk dalam penetapan lokasi di Wadok Krueng Keureuto dengan harga permeter seribu rupiah bukan untuk pemilik tanah. Jelasnya

Patut kami menduga ini adalah kerja mafia-mafia tanah di wadok krueng keureuto dan apabila tidak Menganti rugi tanah kami berarti pemerintah hanya memungut pajak saja dari kami warga pengarap dan tidak bertangung jawab sama sekali.Tensasnya

Selain itu kami juga menggap dugaan kalau PT Berantas tidak mempunyai IUP dan WIUP untuk bekerja di desa kami Kampung Simpur karna tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kepala desanya untuk bekerja diareal garapan kami. Terangnya.

Dan saya mewakili masarakat pengarap tanah negara meminta keadilan kepada pemerintah pusat karna tanah kami di gali dan menjual hasil alam dari tanah kami Tampa ganti rugi padahal kami mempunyai surat garap dan membayar pajak setiap tahun nya bahkan tahun ini pun kami di pungut biaya pajak. pungkasnya.

Saat diminta konfirmasi oleh media kepada salah satu pegawai PT Brantas, Fahmi G.F melalui pesan selular dan telpon, tidak mendapat jawaban apapun serta tidak merespon sampai berita ini di turunkan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !