Tok… Asiong di Hukum 1 Tahun Penjara
Banda Aceh – Sidang Putusan Terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Bin SUJONO atas Dugaan Tindak pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasar Tradisional kecamatan Kejuruan Muda pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2014, di Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh. Senin (22/05/2023).
Dalam amar Putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim T. Syarafi SH, MH didampingi Anggota Majelis R. Deddy SH MH, Sadri SH MH, Terdakwa Suheili alias Asiong di hukum 1 Tahun kurungan Penjara dan Denda Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan penjara.
Adapun hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah di hukum dan telah membayar uang pengganti sebesar Rp 1.595.000.000,00 (Satu Milyar Lima ratus Sembilan Puluh Lima Juta rupiah) ditanggung renteng bersama Abdul Hadi SH mantan Kadisperndagkop Kabupaten Aceh Tamiang.
Perbuatan Terdakwa Suheili Alias Asiong anak dari Sujono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana terdakwa SUHEILI Alias ASIONG Anak Dari SUJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 6 ( enam) bulan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan.
Uang Pengganti tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Perwakilan BPKP Aceh Nomor : SR-0722/PW01/5/2022 tanggal 05 April 2022 atas Dugaan Tindak pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasar Tradisional kecamatan Kejuruan Muda pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Tamiang Tahun anggaran 2014, telah menyimpulkan adanya kerugian Keuangan Negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp. 1.595.000.000,00 (Satu Milyar Lima ratus Sembilan Puluh Lima Juta rupiah).
Atas Putusan Majelis Hakim baik JPU maupun Terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap amar putusan yang telah di bacakan, sidang yang dihadiri oleh JPU Kejari Aceh Tamiang Reza SH MH dan Penasehat Hukum Terdakwa Suheili alias Asiong.