BERITAHUKUM

Putusan Majelis Hakim Lebih Tinggi dari JPU dalam Kasus SPPD Fiktif

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menyidangkan kasus SPPD Fiktif yang melibatkan 2 Anggota DPRK Kabupaten Simeulu Aktif, 1 Mantan Ketua DPRK, 3 ASN telah tuntas pada tingkat pertama.

Sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor dengan Terdawa sebanyak 6 (enam) orang yaitu :

  1. Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeulu.
  2. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019).
  3. Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019)
  4. Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024).
  5. Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024.
  6. Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019

Putusan kepada para terdakwa yang di bacakan Oleh Ketua Majelis Hakim Ketua Sadri SH.MH, didampingi oleh R.Deddy SH.MH dan Deny Syahputra SH.MH dengan di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umar Assegaf SH.MH dan Sholehuddin SH MH serta Penasihat Hukum masing-masing terdakwa. Jum’at (16/06/2023).

Adapun Amar putusan :

  • Menyatakan Terdakwa Astamudin, Mas Etika Putra, Ridwan Bin M. Yusuf, Murniati, Irawan Rudiono,Poni Harjo tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana tuntutan JPU secara Primer.
  • Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU secara Primer
  • Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana tuntutan JPU secara Subsidair
  • Menghukum para terdakwa 2 tahun penjara di potong masa tahanan yang telah di jalani
  • Menyatakan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-
  • Menyatakan barang bukti 1 s/d 158di serahkan kepada JPU
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5000,-

Fakta persidangan bahwa para terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan pertimbang bahwa unsur telah terpenuhi telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Selain itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Serta perbuatan yang dilakukan terdakwa-terdakwa tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.2.801.814.016,-

Bahwa ke 6 terdakwa telah membayar kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan masing-masing, oleh sebab itu Majelis hakim menghapus uang pengganti dari para terdakwa, selanjutnya karena terdakwa melakukan banding pada tingkat II terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !