Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) republik Indonesia telah mengeluarkan amar putusan tehadap Gugatan Kasasi dari Partai Aceh terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) Martini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),
Martini mengatakan, sangat menghormati atas putusan terkait kasasi yang dilakukan oleh Partai Aceh (PA) tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRA priode 2019-2024.
Tentunya apapun keputusan MA pihaknya akan menghormati keputusan itu,namun sampai saat ini dirinya belum mendapat salinan resmi tentang putusan itu,kata Matini Kepada Media ini Rabu (21/06/2023).
“Memang putusanya sudah lama yaitu pada bulan Maret tapi saya belum menerima jadi belum kita secara pasti isi putusan tersebut”ujarnya.
Namun demikian kata Martini sebagai kader partai aceh menghargai keputusan ini yang memberi kesempatan kepada kader lain.
“Untuk itu saya akan duduk kembali bersama Tim jika benar adanya putusan MA apakah kita ajukan PK kembali,tapi sebelumnya kita bahas bersama Tim,kami sebagai kader menghargai keputusan hari ini, dan saya sudah legowo serta memberikan kesempatan untuk kader lain yaitu Pang Ucok umtuk mengisi kursi DPRA”, tegasnya.
Saya juga sangat menyesali atas komentar Lawyer Partai, dimana meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Pj Gubernur untuk mempercepat proses PAW, sebenarnya itu ranahnya pimpinan Partai atau Jubir. kita berharap jangan terlalu jauh mengintervensi internal partai, tambahnya.
Perlu diketahui dalam proses PAW ini ada dokumen yang mesti dilengkapi dan di upload, termasuk salah satunya putusan MA, ketika dokumen sudah ada maka mendagri akan memproses untuk pergantian antar waktu terhadap anggota legislatif, pungkasnya