BERITAHUKUM

3 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Alat Peraga Edukasi Aceh Tengah Sidang Pertama di PN Tipikor Banda Aceh

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan kasus Dugaan Tindak Pidana  Korupsi Alat Peraga Edukasi pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Terdakwa sebanyak tiga orang di hadirkan di muka persidangan yaitu : Drs Uswatuddin M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK. Jum’at (20/10/2023)

Ketiga terdakwa di hadirkan untuk mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah, sebagaimana diketahui sebelumnya Kejari Aceh Tengah Menetapkan empat tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Namun salah satu tersanka Agus Sulaiman Direktur CV Mega Agro Jaya masih DPO Kejari Aceh Tengah.

Dalam fakta persidangan Majelis Hakim memeriksa kelengkapan administrasi dari Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, hanya Muhammad Juaini tidak didampingi PH tetapi majelis memberikan PH untuk mendampingi terdakwa Muhammad Juaini pada sidang berikutnya ketika pemeriksaan pokok perkara.

Ketika ditanya Majelis Hakim kepada JPU berapa tuntutan, “tuntutan 20 tahun’, jawab JPU dengan tegas.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU yang di bacakan dalam persidangan, Bahwa Drs Uswatuddin selaku Pengguna Anggaran/PPK Dinas Pendidikan Aceh Tengah bersama dengan Terdakwa Muhammad Juaini dan Ridha Udin Suku telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga Edukasi pada Disdik Aceh Tengah sebagaimana Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan nilai anggaran Rp. 5.050.000.000.00 dari yang bersumber DOKA (2018-2029) yang dilakukan secara dua tahap dimana tahap I Rp 2.476.850.00 dan Tahap II Rp 2.472.500.00. Atas perbuatan pera terdakwa terdapat Kerugian Negara Rp 1.646.648.00 berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh.

Selanjutnya akan bersidang kembali pada Hari Kamis (26/10/2023) dengan Agenda Pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara, karena ketiga terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajuka eksepsi atau keberatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua T.Syarafi S.H, M.H didampingi M. Jamil S.H, Elfama Zein S.H, M.H serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !