Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Penyerahana Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak
Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menghadiri acara penyerahan penghargaan bagi 30 wajib pajak di Kota Banda Aceh. Piagam penghargaan kepada 30 wajib pajak diserahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin di Aula Balai Kota Banda, Rabu, 11 Oktober 2023 karena dinilai patuh dalam merealisasikan kewajiban perpajakan daerah.
Penghargaan juga diberikan Amiruddin kepada instansi/lembaga pendukung optimalisasi pajak daerah, yakni Polresta Banda Aceh, Kodim 0101/KBA, dan Kejari Banda Aceh.
Selain Farid Nyak Umar, prosesi penganugerahan dirangkai dengan peluncuran aplikasi Sistem Layanan Perpajakan (Silakan) turut dihadiri Wakapolresta Banda Aceh Satya Yudha Prakasa, dan unsur forkopimda lainnya.
“Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan atas kepatuhan dan kesadaran dalam membayar pajak daerah,” ucap pj wali kota mengawali sambutan.
Menurutnya, para penerima penghargaan tersebut adalah contoh nyata, bagaimana kolaborasi antara wajib pajak dan pemerintah dapat menciptakan sinergi positif. “Bapak/ibu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga yang taat, tetapi juga telah membantu memyukseskan pembangunan kota kita untuk menjadi tempat yang lebih baik.”
“Saya berharap agar para penerima penghargaan ini dapat menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” katanya.
Pj wali kota turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak polresta, kodim, dan kejari yang telah bersinergi dengan Pemko Banda Aceh dalam mengoptimalikan penerimaan pajak daerah
“Sinergitas ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk pengembangan berbagai program pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Amiruddin.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh atas peluncuran aplikasi Silakan. “Ini adalah langkah besar menuju modernisasi administrasi pemerintahan.”
“Dengan aplikasi Silakan, proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Semoga ini mewujudkan pelayanan pajak yang lebih baik di Kota Banda Aceh,” ujarnya.