Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Kejaksaan Tinggi Aceh Dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe
Banda Aceh – Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH. M.H melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe tentang “Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, Pengembangan Kelembagaan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta Pemberian Bantuan Hukum, Pendamping Hukum, Pertimbangan Hukum, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara”
Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H. bahwa dalam penandatanganan perjanjian kerjasama Kajati Aceh Bamang Bachtiar SH. M.H didampingi, oleh :Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi pada bidang DATUN Kejati Aceh.
Sedangkan dari pihak Politeknik Negeri Lhokseumawe yaitu: Ir. Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng. Sc ( Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe ) didampingi oleh, Ir. Zamzami, S.T., M.Eng ( Wakil Direktur Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Alumni, Ir. Sariyusda, M.T. (Wakil Direktur Bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi, Ir. Muhammad Hatta, S.T., M.T. (Koordinator Humas dan Kerjasama).
Kajati Aceh dalam sambutanya mengatakan, sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terealisasinya kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe tentang “Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, Pengembangan Kelembagaan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta Pemberian Bantuan Hukum, Pendamping Hukum, Pertimbangan Hukum, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara”.
Tentunya Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Politeknik Negeri Lhokseumawe serta menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi guna mendukung terwujudnya pendidikan Nasional, Ujar Bambang yang baru saja menjabat sebagai Kajati Aceh.
Kita sangat mengharapkan kedua belah pihak dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerjasama dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga dengan adanya Perjanjian Kerjasama tersebut dapat membantu visi dan misi Politeknik Negeri Lhokseumawe dalam memujudkan tercapainya pendidikan nasional serta menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada Politeknik Negeri Lhokseumawe, oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar, Pungkasnya.