BERITAHUKUM

Dua Terdakwa korupsi Pelaksanaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan di Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur, pada Kamis (07/12/2023).

Kedua terdakwa yaitu Erry Zulifan selaku Direktur Utama CV. Darud Donya dan Daniel Amri selaku Direktur pada CV. Treedi Consultant.

Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati.

Dalam fakta persidangan ini, kedua terdakwa menghadiri secara langsung persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Atas perbuatan keduanya dalam kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 juta lebih dengan nilai kontrak Rp 1.7 miliar lebih yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur.

JPU menuntut terdakwa Erry Zulifan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, membebankan terdakwa Erry Zulifan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 334 juta dan terdakwa sudah membayar seluruh uang pengganti tersebut.

Sedangkan, terdakwa Daniel Amri dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 9 bulan kurungan.

Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !