BERITAHUKUM

Tiga Terdakwa Pengadaan Sapi Aceh Tenggara di Bawa ke Pengadilan Tipikor

Banda Aceh – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang tiga terdakwa  masing-masing Terdakwa Marahalim, Terdakwa Asran dan Terdakwa Muhammad Rapi Alias Bob atas dugaan kasus korupsi Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Selasa (19/12/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa, Terdakwa Marahalim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara didakwa secara Primair telah melakukan atau turut serta melakukan memperkaya orang lain melalui kegiatan Pengadaan Ternak Sapi Dana Otonomi Khusus (DOKA) 2019.

Selain itu juga turut serta dua terdakwa lainnya yaitu, Terdakwa Asran selaku Direktur CV. Mina Ria Mandiri dan Terdakwa Muhamad Rapi, Alias Bob selaku Pegawai Negeri sipil (PNS) di bagian penyuluhan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara serta sebagai pengendali/pelaksana UD. Sultan Kedah

selaku supplier dalam kegiatan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Dari dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umar Asegaf dan Asrol, menguraikan dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa Muhammad Rapi, selain menyetor uang dengan total sebesar Rp1.200.000.000,00 secara bertahap kepada Muhammad Yasin untuk pembelian sapi di seputaran Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Disamping itu juga telah memakai uang pengadaan sapi lebih kurang sebesar Rp75.000.000,00 tanpa adanya bukti bukti kwitansi berupa biaya perawatan sapi berupa pakan sapi (membeli rumput) dan biaya pekerja setibanya sapi di Kutacane (tempat penampungan sementara) sebelum sapi diserah-terimakan kepada PPK.

Dalam dakwaan diketahui, Terdakwa Asran selaku Direktur CV. Mina Ria Mandiri telah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor Tahun Anggaran 2019 yaitu sejak proses tahap pelelangan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, namun faktanya Terdakwa Asran bersikap pasif dalam pengadaan ternak sapi sejak tahap pelelangan serta saat pembelian/pengadaan sapi, dimana Terdakwa Asran tidak dapat menunjukan adanya bukti surat kuasa baik dibawah tangan maupun akte Notaris jika CV. Mina Ria Mandiri telah dipinjam pihak lain untuk pekerjaan pengadaan ternak sapi.

Kemudian Terdakwa Muhamad Rapi selaku Staf Penyuluhan pada Dinas Pertanian Kab. Aceh Tenggara merupakan supplier yang memberikan dukungan pengadaan sapi untuk CV. Mina Ria Mandiri. Untuk menjadi supplier Terdakwa Muhamad Rapi bernaung dibawah UD. Sultan Kedah dengan Pimpinan bernama Rosmawati (Istri dari Terdakwa Muhamad Rapi). Namun Terdakwa Muhamad Rapi yang mengendalikan sepenuhnya UD. Sultan Kedah dalam pelaksanaan kegiatannya.

Terdakwa Muhamad Rapi telah menyuruh Saksi Muhammad Yasin (pekerjanya) untuk membeli sapi diseputaran Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara, dalam proses pembelian sapi faktanya syarat-syarat yang termuat dalam spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dilaksanakan, oleh karena Muhammad Yasin tidak faham terkait dokumen kontrak yaitu sapi dibeli secara eceran, tanpa adanya pemeriksaan kesehatan saat pembelian dan pengangkutan tanpa diterakan dengan kwitansi atau dokumen lainnya.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Aceh Nomor: 700/01/PKKN/1A-IRSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Laporan Hasil Audit pelaksanaan kegiatan pengadaan Ternak Sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara TA. 2019 yang bersumber dari DOKA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.077.600.000,00.

Atas perbuatan ketiganya terdakwa diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat Hukum Terdakwa Asran akan melakukan Eksepsi terhadap perkara tersebut, ujar Junaidi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar di dampingi Harmi Jaya, Anda Apriansyah serta di hadiri JPU dan Penasihat Hukum terdakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Oops ! Mohon Maaf Anda Tidak Bisa Meng-Copy Paste Contes di Situs Kami !